Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL • Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL •
Latar Belakang Arsitektur BAZNAS Banten

PPID BAZNAS Provinsi Banten

Portal resmi keterbukaan informasi publik BAZNAS Provinsi Banten. Mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel.

1301
Jumlah Permohonan
1122
Selesai
284
Ditolak
55
Batal
164
Tutup
4
Proses
Kanal Pelayanan Resmi

Layanan Informasi Publik

Pilih klasifikasi informasi atau ajukan permohonan online melalui kanal resmi PPID BAZNAS Provinsi Banten.

Daftar Informasi Publik (DIP)
Informasi Rutin

Informasi Berkala

Informasi rutin yang diumumkan secara berkala, meliputi laporan keuangan audit, kinerja tahunan, dan program penyaluran ZIS BAZNAS Banten.

Buka Dokumen Berkala
Informasi Segera

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan segera yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (tanggap darurat kebencanaan).

Lihat Informasi Segera
Dokumen Publik

Informasi Setiap Saat

Daftar dokumen publik, profil organisasi, SOP, dan pedoman kerja yang selalu tersedia dan siap diakses kapan saja oleh pemohon informasi.

Akses Arsip Publik
Formulir Daring

Permohonan Informasi

Formulir online permohonan informasi publik. Dapatkan data atau dokumen resmi yang Anda butuhkan secara terdata dan terverifikasi cepat.

Isi Formulir Permohonan
Hak Konstitusional

Pengajuan Keberatan

Jalur resmi pengajuan keberatan kepada Atasan PPID jika permohonan informasi Anda ditolak, lambat direspon, atau tidak ditanggapi.

Ajukan Keberatan
Whistleblowing

Layanan Pengaduan

Saluran whistleblowing system dan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik amil atau ketidakpuasan layanan dengan jaminan kerahasiaan.

Sampaikan Pengaduan
Komitmen Mutu

Maklumat Pelayanan

Pernyataan kesanggupan dan janji resmi penyelenggara PPID BAZNAS Provinsi Banten untuk memberikan pelayanan informasi terbaik.

Baca Maklumat
100% Bebas Biaya

Waktu & Biaya Layanan

Standar pelayanan: respon maksimal 10 hari kerja (+7 hari perpanjangan) dan akses seluruh dokumen informasi adalah Rp 0,- (Gratis).

Lihat Standar Waktu
Inklusif

Ramah Disabilitas

Fasilitas pendampingan khusus, formulir aksesibel, dan layanan tatap muka bagi pemohon penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.

Pelayanan Inklusif

📢 Pengumuman Resmi PPID

Semua Kabar
Prestasi Komisi Informasi
PPID BAZNAS Provinsi Banten Raih Predikat Badan Publik Informatif

Capaian tertinggi dalam evaluasi kepatuhan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola zakat regional.

Akuntabilitas Audit Independen
Laporan Keuangan BAZNAS Provinsi Banten Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Penyajian laporan keuangan sesuai standar PSAK 109 Akuntansi Zakat dan audit independen oleh KAP.

14 Okt 2026
Pemberdayaan Ekonomi Petani Pandeglang

Pendampingan usaha tani menjadi bagian program ekonomi pedesaan.

13 Okt 2026
Bantuan Kesehatan untuk Mustahik di Serang

Program kesehatan BAZNAS Banten menjangkau mustahik di Kota dan Kabupaten Serang.

12 Okt 2026
Memahami Nisab Zakat Penghasilan 2026

Nisab zakat penghasilan merujuk pada nilai 85 gram emas sesuai SK Ketua BAZNAS.

11 Okt 2026
258 Peserta Tes Sekolah Cendekia, 9 dari Banten

Sembilan putra-putri Banten mengikuti tes akademik Sekolah Cendekia BAZNAS.

Pelayanan Cepat

Prinsip tata kelola layanan informasi prima PPID BAZNAS Provinsi Banten:

Respon maksimal 10 hari kerja (+7 hari perpanjangan resmi)
Bebas Biaya (100% Gratis) untuk semua dokumen digital
Profesional & Terlatih melalui uji konsekuensi
Transparan & Akuntabel dalam tata kelola amil
Kepatuhan Standar Layanan Informasi Publik
Tanya Jawab Populer

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Jawaban ringkas seputar hak masyarakat, tata cara permohonan, biaya, serta jangka waktu pelayanan PPID.

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas menyediakan dan melayani informasi publik lembaga.
Informasi publik dapat diminta, kecuali yang dikecualikan setelah uji konsekuensi sesuai undang-undang.
Paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika informasi belum tersedia.
Tidak. Biaya hanya muncul jika pemohon meminta salinan fisik atau pengiriman dokumen.
Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui menu Layanan keberatan di portal ini.

Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Chat WhatsApp Petugas PPID