PPID BAZNAS Provinsi Banten
Portal resmi keterbukaan informasi publik BAZNAS Provinsi Banten. Mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Layanan Informasi Publik
Pilih klasifikasi informasi atau ajukan permohonan online melalui kanal resmi PPID BAZNAS Provinsi Banten.
Informasi Berkala
Informasi rutin yang diumumkan secara berkala, meliputi laporan keuangan audit, kinerja tahunan, dan program penyaluran ZIS BAZNAS Banten.
Informasi Serta Merta
Informasi yang wajib diumumkan segera yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (tanggap darurat kebencanaan).
Informasi Setiap Saat
Daftar dokumen publik, profil organisasi, SOP, dan pedoman kerja yang selalu tersedia dan siap diakses kapan saja oleh pemohon informasi.
Permohonan Informasi
Formulir online permohonan informasi publik. Dapatkan data atau dokumen resmi yang Anda butuhkan secara terdata dan terverifikasi cepat.
Pengajuan Keberatan
Jalur resmi pengajuan keberatan kepada Atasan PPID jika permohonan informasi Anda ditolak, lambat direspon, atau tidak ditanggapi.
Layanan Pengaduan
Saluran whistleblowing system dan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik amil atau ketidakpuasan layanan dengan jaminan kerahasiaan.
Maklumat Pelayanan
Pernyataan kesanggupan dan janji resmi penyelenggara PPID BAZNAS Provinsi Banten untuk memberikan pelayanan informasi terbaik.
Waktu & Biaya Layanan
Standar pelayanan: respon maksimal 10 hari kerja (+7 hari perpanjangan) dan akses seluruh dokumen informasi adalah Rp 0,- (Gratis).
Ramah Disabilitas
Fasilitas pendampingan khusus, formulir aksesibel, dan layanan tatap muka bagi pemohon penyandang disabilitas tanpa diskriminasi.
📢 Pengumuman Resmi PPID
Capaian tertinggi dalam evaluasi kepatuhan keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas tata kelola zakat regional.
Penyajian laporan keuangan sesuai standar PSAK 109 Akuntansi Zakat dan audit independen oleh KAP.
Pendampingan usaha tani menjadi bagian program ekonomi pedesaan.
Program kesehatan BAZNAS Banten menjangkau mustahik di Kota dan Kabupaten Serang.
Nisab zakat penghasilan merujuk pada nilai 85 gram emas sesuai SK Ketua BAZNAS.
Sembilan putra-putri Banten mengikuti tes akademik Sekolah Cendekia BAZNAS.
Pelayanan Cepat
Prinsip tata kelola layanan informasi prima PPID BAZNAS Provinsi Banten:
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Jawaban ringkas seputar hak masyarakat, tata cara permohonan, biaya, serta jangka waktu pelayanan PPID.
Butuh bantuan atau informasi lebih lanjut? Chat WhatsApp Petugas PPID