Persyaratan Rekomendasi LAZ
Berdasarkan regulasi Kementerian Agama dan BAZNAS, pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala kabupaten/kota atau provinsi memerlukan surat rekomendasi pertimbangan dari BAZNAS.
Kelengkapan Berkas
- Surat permohonan rekomendasi resmi dari pimpinan yayasan/ormas pemohon.
- Akta notaris pendirian dan SK Kemenkumham yang menyatakan berbadan hukum.
- Susunan pengawas syariah dan amil pelaksana.
- Rencana program kerja penghimpunan dan pendayagunaan zakat minimal 3 tahun.