Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL • Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL •
PPID BAZNAS Provinsi Banten

Tugas dan fungsi

Tanggung jawab PPID sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID Home / Menu PPID / Tugas dan fungsi

Tugas

  • Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dan pengumuman informasi publik.
  • Melayani permohonan informasi dan keberatan dari pemohon.
  • Menguji konsekuensi atas informasi yang dimohonkan.
  • Mendokumentasikan seluruh proses layanan informasi.

Fungsi

  • Penghimpunan dan klasifikasi informasi dari satuan kerja.
  • Penyediaan saluran pengumuman melalui portal PPID.
  • Pendampingan teknis kepada petugas informasi.
  • Pelaporan layanan informasi kepada pimpinan lembaga.