Tugas
- Mengoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dan pengumuman informasi publik.
- Melayani permohonan informasi dan keberatan dari pemohon.
- Menguji konsekuensi atas informasi yang dimohonkan.
- Mendokumentasikan seluruh proses layanan informasi.
Fungsi
- Penghimpunan dan klasifikasi informasi dari satuan kerja.
- Penyediaan saluran pengumuman melalui portal PPID.
- Pendampingan teknis kepada petugas informasi.
- Pelaporan layanan informasi kepada pimpinan lembaga.