Kedudukan
PPID BAZNAS Provinsi Banten adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Komisi Informasi tentang standar layanan informasi publik.
Ruang lingkup
Portal ini hanya mengelola informasi publik BAZNAS Provinsi Banten. Permohonan data, keberatan, dan pengumuman dokumen resmi dilayani melalui kanal PPID, terpisah dari layanan pembayaran zakat.