Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL • Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL •
Pusat Bantuan PPID

Tanya Jawab (FAQ)

Pertanyaan yang sering diajukan mengenai prosedur, hak pemohon, dan standar layanan keterbukaan informasi publik di BAZNAS Provinsi Banten.

PPID Home / FAQ

Pertanyaan Populer

Pelajari hak dan tata cara layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

? Apa itu PPID?
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas menyediakan dan melayani informasi publik lembaga.
? Apakah semua informasi bisa diminta?
Informasi publik dapat diminta, kecuali yang dikecualikan setelah uji konsekuensi sesuai undang-undang.
? Berapa lama permohonan dijawab?
Paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika informasi belum tersedia.
? Apakah layanan ini berbayar?
Tidak. Biaya hanya muncul jika pemohon meminta salinan fisik atau pengiriman dokumen.
? Bagaimana jika permohonan ditolak?
Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui menu Layanan keberatan di portal ini.

Punya Pertanyaan Spesifik Lainnya?

Tim layanan informasi PPID BAZNAS Provinsi Banten siap membantu Anda melalui chat WhatsApp atau email resmi lembaga.