Prosedur Permohonan Kunjungan
Lembaga, mahasiswa, atau instansi yang ingin melakukan riset, studi banding, atau audiensi keterbukaan informasi dapat mengajukan permohonan kunjungan dengan langkah:
- Mengirimkan surat permohonan resmi minimal 7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan.
- Melampirkan proposal atau daftar pertanyaan/maksud tujuan kunjungan.
- PPID mengonfirmasi kesediaan waktu dan narasumber yang ditugaskan.