Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL • Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL •
PPID BAZNAS Provinsi Banten

Layanan Kunjungan & Visitasi

Prosedur kunjungan studi banding, riset akademis, dan konsultasi tatap muka.

PPID Home / Menu layanan / Layanan Kunjungan & Visitasi

Prosedur Permohonan Kunjungan

Lembaga, mahasiswa, atau instansi yang ingin melakukan riset, studi banding, atau audiensi keterbukaan informasi dapat mengajukan permohonan kunjungan dengan langkah:

  1. Mengirimkan surat permohonan resmi minimal 7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan.
  2. Melampirkan proposal atau daftar pertanyaan/maksud tujuan kunjungan.
  3. PPID mengonfirmasi kesediaan waktu dan narasumber yang ditugaskan.