Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL • Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL •
PPID BAZNAS Provinsi Banten

Prosedur Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

Tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi publik.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon informasi yang tidak puas dengan keputusan BAZNAS Provinsi Banten dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
  2. Keberatan dapat diajukan apabila terjadi penolakan berdasarkan pengecualian informasi, informasi berkala tidak disediakan, permintaan tidak ditanggapi atau ditanggapi tidak sebagaimana diminta, permintaan tidak dikabulkan, pengenaan biaya tidak wajar, dan/atau penyampaian informasi melebihi waktu.
  3. Keberatan diajukan dengan mengisi formulir pengajuan keberatan atau mengirimkan keberatan tertulis ke ppid@baznasbanten.or.id.
  4. PPID memberikan nomor registrasi keberatan kepada pemohon.
  5. PPID meneruskan keberatan kepada Atasan PPID secara berurutan (First In First Out).
  6. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
  7. Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Banten apabila:

  1. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan dan/atau keputusan keberatan dari Atasan PPID BAZNAS Provinsi Banten; atau
  2. Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima Atasan PPID.