Setiap masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang BAZNAS Provinsi Banten (baik berupa salinan data maupun wawancara) dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BAZNAS Provinsi Banten dengan cara berikut.
Langkah Permohonan
- Pemohon menghubungi PPID BAZNAS Provinsi Banten melalui email ppid@baznasbanten.or.id, layanan WhatsApp PPID, atau datang langsung ke kantor BAZNAS Provinsi Banten.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online dan melengkapi persyaratan administrasi.
- PPID memberikan nomor registrasi permohonan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp.
- PPID memproses setiap permohonan secara berurutan (First In First Out) dan memeriksa kelengkapan administrasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat.
- Apabila dokumen belum lengkap, PPID meminta pemohon melengkapinya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi diterima.
- Jika dokumen lengkap, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
- Pemohon menerima informasi yang dimohonkan sesuai pemberitahuan tertulis.
Persyaratan
Perorangan
- Salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor)*.
- Salinan kartu mahasiswa/anggota/lembaga dan surat pengantar dari instansi, jika ada.
- Proposal penelitian, apabila informasi digunakan untuk penelitian.
- Rincian informasi yang dibutuhkan*.
Badan Hukum
- Salinan identitas pimpinan badan hukum*.
- Salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan*.
- Rincian informasi yang dibutuhkan*.
Kelompok Orang
- Surat kuasa serta salinan identitas pemberi dan penerima kuasa*.
- Rincian informasi yang dibutuhkan*.
Catatan: tanda * wajib dilengkapi. PPID BAZNAS Provinsi Banten menjaga kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan dokumen yang diberikan pemohon.