Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL • Portal keterbukaan informasi publik • BAZNAS PROVINSI BANTEN • TRANSPARAN • AKUNTABEL • PROFESIONAL •
PPID BAZNAS Provinsi Banten

Prosedur Memperoleh Informasi Publik

Tata cara mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID BAZNAS Provinsi Banten.

Setiap masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang BAZNAS Provinsi Banten (baik berupa salinan data maupun wawancara) dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID BAZNAS Provinsi Banten dengan cara berikut.

Langkah Permohonan

  1. Pemohon menghubungi PPID BAZNAS Provinsi Banten melalui email ppid@baznasbanten.or.id, layanan WhatsApp PPID, atau datang langsung ke kantor BAZNAS Provinsi Banten.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online dan melengkapi persyaratan administrasi.
  3. PPID memberikan nomor registrasi permohonan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp.
  4. PPID memproses setiap permohonan secara berurutan (First In First Out) dan memeriksa kelengkapan administrasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat.
  5. Apabila dokumen belum lengkap, PPID meminta pemohon melengkapinya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak konfirmasi diterima.
  6. Jika dokumen lengkap, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
  7. Pemohon menerima informasi yang dimohonkan sesuai pemberitahuan tertulis.

Persyaratan

Perorangan

  • Salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor)*.
  • Salinan kartu mahasiswa/anggota/lembaga dan surat pengantar dari instansi, jika ada.
  • Proposal penelitian, apabila informasi digunakan untuk penelitian.
  • Rincian informasi yang dibutuhkan*.

Badan Hukum

  • Salinan identitas pimpinan badan hukum*.
  • Salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan*.
  • Rincian informasi yang dibutuhkan*.

Kelompok Orang

  • Surat kuasa serta salinan identitas pemberi dan penerima kuasa*.
  • Rincian informasi yang dibutuhkan*.

Catatan: tanda * wajib dilengkapi. PPID BAZNAS Provinsi Banten menjaga kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan dokumen yang diberikan pemohon.